Yang Mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Masih Minim

Yang Mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu   Masih Minim

Inilah Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indra Giri, Padang Harapan-Azmaliar Zaros-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Pasca dibukanya masa pendaftaran anggota Bawaslu di 10 Kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Bengkulu  sedikitnya sudah ada 47 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Berkas syarat disampaikan ke Sekretariat Tim seleksi (Timsel) yang berlokasi di Hotel Raflesia beralamatkan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu . 

BACA JUGA:Bunda Wajib Cobain Mendidik Anak Ala Imam Al Ghazali Ini

 

 

 

 

"Setelah masa pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota  resmi dibuka pada 29 Mei 2023 hingga saat ini telah ada masyarakat yang pendaftar," kata Anggota Timsel Bengkulu  dua,  J. T Pareke di Kota Bengkulu..

Dia menjelaskan, jumlah pendaftar calon anggota Bawaslu di sejumlah wilayah seperti Kota Bengkulu tujuh orang, Kabupaten Bengkulu Tengah lima orang,  dan Kabupaten Seluma enam orang.

BACA JUGA:Meri Toyota Belum Bacaleg DPR RI PPP Dapil Bengkulu

 

 

 

Kemudian Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar enam orang pendaftar, Kabupaten Kaur dua orang, Kabupaten Kepahiang tiga orang, 

"Selanjutnya untuk Kabupaten Rejang Lebong tiga orang, Kabupaten Lebong empat orang, Kabupaten Bengkulu Utara satu orang dan Kabupaten Mukomuko 10 orang," Katanya 

BACA JUGA:Ini Dia 14 Simpang Jalan di Kota Bengkulu yang Menggemparkan Dunia

 

 

 

Ia menyebutkan minimnya peserta yang mendaftar disebabkan karena masa pendaftaran yang dibuka pada jam kerja dan banyaknya hari libur. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu dapat segera melakukan pendaftaran di waktu yang telah ditentukan tersebut.

BACA JUGA:Sapi Mukomuko untuk Kurban Sudah Banyak Dipesan Orang

 

 

 

"Di sekretariat kami menyiapkan tiga operator untuk membantu teman-teman peserta dan pendaftaran terakhir ditutup pada 7 Juni 2023," ujar dia.

Sebab, pada pendaftaran calon anggota Bawaslu memiliki kuota peserta sendiri minimal yaitu delapan kali formasi atau sekitar 24 orang dengan catatan 30 persen keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Dua Wanita Seluma Nekat Minum Racun Rumput Karena Ini

 

 

 

Namun, jika belum mencukupi kebutuhan tersebut, maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran.

"Kami berharap agar para calon peserta yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini untuk segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan dirinya," tutur Pareke. 

BACA JUGA:Tips Memilih Buah Durian Sebelum Dibeli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / yang mendaftar sebagai calon anggota bawaslu masih minim