Pejabat dan ASN Seluma Diberi Peringatan

Pejabat dan ASN Seluma Diberi  Peringatan

Sekda Seluma sedang memberikan arahan saat apel bersama di Pasar Sembayat-Wawan-radarbengkulu.disway.id

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi kembali mengingatkan kepada jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Seluma untuk menggunakan seragam Pramuka.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (15) - Tuan Putri Serindang Bulan Yang Malang

 

 

 

 

 

Hal itu disampaikan Sekda saat menjadi pembina apel pagi bersama, di lapangan Pasar Sembayat pada Rabu (14/6).

" Setiap bulan di tanggal 14 wajib memakai pakaian Pramuka lengkap, baik pejabat eselon 2, 3, 4,  fungsional, serta staf, seperti yang kita laksanakan pada upacara Hari Pramuka setiap tanggal 14 Agustus, " sampai Sekda Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi, kemarin. 

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (15) - Tuan Putri Serindang Bulan Yang Malang

 

 

 

 

 

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani  Bupati Seluma beberapa waktu lalu,  serta merupakan tindaklanjut dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah.

Serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Dinas Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

BACA JUGA:Cara Efektif Meningkatkan Kesuburan

 

 

 

 

 

" Seluruh pegawai untuk mematuhi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," sampainya. 

Di Kabupaten Seluma menggunakan pakaian Pramuka dimulai sejak bulan Agustus 2022 oleh Pejabat Eselon II, III, IV dan pejabat

fungsional hasil penyetaraan Jabatan Struktural. 

BACA JUGA:Jus Kulit Manggis Itu Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / pejabat dan asn seluma diberi peringatan