DP2KBP3A Mukomuko Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH. MH -Seno-radarbengkulu.disway.id
MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini tengah menangani 8 kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pelimpahan dari penyidik kepolisian. Dari 8 perkara tersebut, 2 perkara sudah masuk tahap dua.
Hal ini disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH., MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH.
"2 perkara sudah masuk tahap persidangan. Sedangkan 6 perkara lainnya baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," ungakpanya.
BACA JUGA:Mudah Sekali Membuatnya, Resep Coklat Lava Puding
Disampaikan Lisda, dari perkara pada tahun 2022, perkara kekerasan seksual terhadap anak divonis tinggi oleh Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko. Di atas hukuman minimal, bahkan ada yang divonis di atas 14 tahun kurungan.
"Total kasus kekerasan seksual anak pada tahun 2022 ada 8 perkara semua telah berkeputusan tetap. Ada pelaku pencabulan divonis Majelis Hakim di atas 14 tahun," demikian Lisda.
BACA JUGA:Kualitas Kopi Robusta Bengkulu Sudah Diakui Nasional, Diterima ke PT. Mayora Group
Sementara, data dari DP2KBP3A, pada semester 1 (Januari - Juni) 2023 terdapat 10 orang anak menjadi korban kekerasan seksual. Angka tersebut sudah hampir menyamai jumlah kasus dalam setahun 2022 lalu yang mencapai 12 orang.
"Kalau anak sebagai korban itu 10 orang. Tahun 2022 lalu 12 orang," ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Vivi Nofriani dikonfirmasi, kemarin.
BACA JUGA:Mengamalkan Hakikat Ibadah Haji
"Kalau jumlah anak yang terlibat kejahatan sampai Juni ini ada 13 orang. 10 orang korban tadi, 3 orang sebagai pelaku. Dari 3 orang pelaku, 2 orang terduga pelaku kejahatan seksual, dan 1 orang dugaan perkara narkoba," imbuhnya.
Ia menyampaikan, pihaknya dari Bidang PPA akan terus melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pihaknya melakukan pendampingan seperti ketika dilakukan visum, dan dibiayai oleh APBD Kabupaten, pendampingan psikologis hingga mendampingi di persidangan.
BACA JUGA:Merengkuh Sukses Hidup dengan Sabar
"Khusus untuk di persidangan kita juga lakukan pendampingan. Kadang orang tua atau pihak keluarga korban yang mendampingi," bebernya.
Sedangkan untuk pencegahan pihaknya melakukan sosialisasi. Program sosialisasi sudah masuk dalam program kerja dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Adapun sasaran sosialisasi, lanjut Vivi, langsung ke anak-anak dengan cara mendatangi ke sekolah yang ada di daerah ini.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beli Sapi Limosin Warga Seluma Rp 84 Juta
"Selain upaya yang kami lakukan untuk mencegah kasus pelecehan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, pihaknya juga meminta peran dari orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah desa juga diharapkan ikut serta menggerakkan sosialisasi agar kasus terhadap anak tidak terjadi lagi," pungkasnya.
BACA JUGA:Kelapa Sawit Berserakan, Truk Terguling di Tanjung Alai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / dp2kbp3a mukomuko dampingi anak korban kekerasan seksual