Kajari Mukomuko Saksikan 148 Kades Teken Pakta Integritas

 Kajari Mukomuko Saksikan 148 Kades Teken Pakta Integritas

Suasana penandatanganan pakta integritas 148 Kades bersama Kaur Keuangan disaksikan Kajari Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko siap menjalankan program Jaga Desa. Dimana bentuk kegiatannya nanti monitoring dan konsultasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa se-Kabupaten Mukomuko. 

 

 

 

 

 

Bersamaan dengan itu, sebanyak 148 Kepala Desa (Kades) bersama Kaur Keuangan masing-masing telah menandatangani pakta integritas yang berisi 4 poin komitmen.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH dan Inspektur Inspektorat Mukomuko bertindak sebagai saksi.

Kajari Mukomuko dalam sambutanya saat acara penandatanganan pakta integritas, Rabu (21/6) menyampaikan, program Jaga Desa merupakan lanjutan program 'pendampingan' Kejaksaan yang pernah ada.

 

 

 

 

 

Melalui program Jaga Desa ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko, kata Kajari siap membuka konsultasi bagi pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahan yang bertentangan dengan aturan dalam menjalankan pembangunan dan roda pemerintahan desa. 

Monitoring juga dilakukan sebagai pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan desa dalam berbagai bentuk. Kajari tidak ingin ada lagi Kades dan perangkat desa di Mukomuko terjerat kasus korupsi kedepan. 

 

 

 

 

 

"Kalau ragu dan butuh pandangan hukum, butuh konsultasi, jangan ragu. Silahkan konsultasi, ada Kasi Datun dan jajaran. Kades dan Pemerintah penting kenal atau paham hukum. Yang jangan itu melawan hukum dan dihukum," sampai Rudi. 

Ia mengingatkan, walaupun ada program Jaga Desa di Mukomuko yang dijalankan Kejaksaan, bukan berarti Kejari Mukomuko tidak dapat lagi melakukan penegakan hukum terhadap jajaran Pemerintah Desa, terutama kasus korupsi. 

 

 

 

 

 

"Jaga Desa" ini kata Kajari sebagai wadah pencegahan korupsi melalui monitoring dan konsultasi. Jika masih ada yang Pemdes yang nekat melakukan penyelewengan dan berakibat terjadi kerugian negara, maka Kejaksaan akan ambil langkah penegakan hukum. 

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (22) - Marga Seloepoeh dan Keturun Mereka

 

 

 

 

 

"Kita lihat juga perkaranya seperti apa. Kalau masih dimungkinkan untuk dilakukan pemulihan kerugian negara, kita serahkan ke Inspektorat. Kalau ada yang bandel. Misalkan kerugian negara besar, dan tidak mau juga mengembalikan, pasti langkah penegakan hukum kita ambil," tegasnya. 

BACA JUGA:Ini Dia DPT Mukomuko untuk Pemilu 2024

 

 

 

 

 

Ditambahkan Rudi, peran Desa dalam pembangunan daerah cukup besar. Ratusan miliar Dana Desa yang bersumber dari APBN ditambah lagi Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan. 

Ia berharap, Kades beserta jajaran dapat menjalankan pakta integritas sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat. 

 

 

 

 

 

"Pakta integritas ini bentuk komitmen atau janji kepada masyarakat kita. Jangan langgar komitmen itu," demikian Kajari. 

Adapun pakta integritas para Kades dan Kaur keuangan se-Kabupaten Mukomuko ini berisi 4 poin, sebagai berikut;

 

1. Akan melakukan percepatan penyerapan anggran desa.

2. Akan mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan Perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa.

3. Tidak melakukan korupsi. 

4. Tidak melakukan politik praktis pada Pemilu 2024. 

 

Acara penandatanganan pakta integritas Kades dan Kaur Keuangan ini dihadiri, Kepala DPMD, wakil Inspektorat, Camat se-Kabupaten Mukomuko, serta tamu undangan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / kajari mukomuko saksikan 148 kades teken pakta integritas