Program Listrik Desa Dinanti Warga

Program Listrik Desa Dinanti Warga

Program Listrik Dusun II Desa Tanjung Kemenyan Diminta warga agar dituntaskan segera-Berlian-radarbengkulu.disway.id

Dari data yang dihimpun  di lapangan, parahnya, listrik yang sempat dinikmati masyarakat hanya selama tiga bulan itu, ternyata tanpa seizin pihak PLN serta ilegal hingga mendapat teguran dan sanksi denda oleh pihak PLN sebanyak Rp 280 juta lebih.

Saat dikonfirmasi salah seorang masyarakat Dusun II, Desa Tanjung Kemenyan, Iriadi (50) didampingi RT setempat mengatakan, permasalahan yang dialami masyarakat tersebut telah berlarut -larut.

 

 

 

 

 

Meski sempat dimediasi antara masyarakat dan oknum mantan Kades oleh pihak PLN menghasilkan beberapa poin kesepakatan, namun oknum mantan kades belum menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Serial Abunawas: Dahan Yang Ingin Ditebang

 

 

 

 

 

"Pernah kami dimediasi, dan hasilnya mantan kades siap membayarkan denda yang diberikan pihak PLN dan berjanji kepada masyarakat untuk memasangkan KWH PLN. Namun sudah dua tahun berlalu, belum ada niat yang bersangkutan membayar denda yang ditetapkan pihak PLN," ungkap Iriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /program listrik desa dinanti warga