Boleh, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pilkades
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Banyaknya Kepala Desa di wilayah Provinsi Bengkulu yang dijabat dengan pelaksana tugas.
Maka menyikapi hal itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni menyampaikan agar kabupaten penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) dapat menggunakan anggaran Dana Desa untuk menyokong pelaksanaannya.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (21) - Inilah Pernyataan Cinta Bung Karno
Denni menyebut, masih terdapat dua kabupaten lagi yang saat ini tengah menyelenggarakan Pilkades. Yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma.
"Bagi daerah yang memiliki jumlah desa yang banyak agar memperhatikan APBD-nya. Bila tidak mencukupi, dapat memakai Dana Desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak," begitu kata dia, Jumat (14/7).
BACA JUGA:Jalan Terpendek Dunia Itu Ada di Bengkulu? Namanya Ini, Ini Nomornya, Yang Menempati Ini
Dana Desa dapat digunakan untuk Pilkades dengan syarat, penggunaan Dana Desa harus akuntabel. Oleh karena itu, seluruh Dinas PMD harus membantu di dalam penggunaan Dana Desa.
Nantinya penggunaan Dana Desa dapat membiayai pendirian TPS (tempat pemungutan suara), pendistribusian surat suara, akomodasi petugas serta penambahan petugas.
BACA JUGA:Kasihan, Bayi 8 Bulan Bolak Balik Masuk Rumah Sakit
"Silahkan saja, selama pelaporan akuntabel, pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desanya sesuai ketentuan berlaku," tutur Denni.
BACA JUGA:Ini Dia Tanda - Tanda Haji Mabrur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id