Jasa Raharja dan KNPI Berkomitmen Menjaga Bonus Demografi Tahun 2030 dengan Menekan Angka Kecelakaan

Jasa Raharja dan KNPI Berkomitmen Menjaga Bonus Demografi Tahun 2030 dengan Menekan Angka Kecelakaan

Jasa Raharja dan KNPI berkomitmen menjaga bonus demografi tahun 2030--

JAKARTA, RADARBENGKULU,DISWAY.iD – Jasa Raharja bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sebagai organisasi kepemudaan nasional, menjalin kerja sama dalam peningkatan keselamatan lalu lintas.

Kesepakatan kedua belah pihak itu, tertuang dalam Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas yang ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan, di Jakarta, Kamis (20/07/2023).

 

 

 

 

 

Munadi menyampaikan, tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mengurangi angka dan dampak kecelakaan lalu lintas di Tanah Air. “Kesepakatan bersama ini mencakup berbagai aspek dalam rangka meningkatkan kinerja kedua belah pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Munadi.

BACA JUGA:Jasa Raharja bersama Road Safety Ranger Kids chapter Denpasar memperingati Hari Anak Nasional

Adapun, kata Munadi, ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi kerja sama dalam program peningkatan keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja yang nantinya akan didukung oleh KNPI. “Serta kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

BACA JUGA:Jasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022 dengan Rasio Solvabilitas Meningkat

Lebih lanjut Munadi mengatakan, bahwa pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan dievaluasi secara periodik setiap enam bulan sekali oleh kedua belah pihak. Langkah tersebut untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan. “Perjanjian kerja sama ini tentunya akan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: