Cek Disini Besaran Tarif Harga PDAM Terbaru Se Provinsi Bengkulu

Cek Disini Besaran Tarif Harga PDAM Terbaru Se Provinsi Bengkulu

PDAM Kota Bengkulu-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Saat ini masih ada Dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum memberlakukan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Bahkan didalamnya mengatur bahwa Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

Menyikapi hal tersebut maka pada tahun 2024 mendatang seluruh Kabupaten Kota harus memberlakukan tarif Air PDAM sesuai dengan  Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tersebut.

Plt. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, mengatakan dua Kabupaten yang belum memberlakukan tarif air PDAM sesuai dengan Permendagri tersebut yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu tengah.

BACA JUGA:Kritis, Mayoritas Pelanggan PDAM Ogah Bayar Tagihan

Untuk Kabupaten Mukomuko tarif Air PDAM selama ini lebih tinggi dari Tarif Batas Bawah, hal ini dikarenakan jarak PDAM Mukomuko cukup jauh sehingga sehingga sering terjadi kerusakan saluran sedang masyarakat membutuhkan air dengan maksimal.

Sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Tengah lebih rendah dari Tarif Batas Bawah, hal ini diberlakukan mempertimbangkan pendapat masyarakat pada masa Pandemi COVID-19, sehingga tidak sedikit masyarakat memprotes untuk meminta tarif di perkecil.

Pemerintah Provinsi meminta kepada Pemerintah Kabupaten /kota untuk melakukan Penentuan usulan tarif air PDAM Bengkulu per meter kubik (M3) tersebut, dengan catatan harus pertimbangan dasar kenaikan, penurunan atau tetap mengacu pada tarif tahun sebelumnya.

karena usulan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri RI yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk pemberlakuan tarif tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Tak Masuk Akal, Barang Ini Sumbat Pipa Intake Sebabkan Air PDAM Macet Total

"Begitu pula, ketika penetapannya ada selisih maka harus jelas, pertimbangan pemasukan masyarakat seperti apa," kata Foritha.

Dari hasil yang disampaikan kabupaten/kota tersebut nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengevaluasi. Apabila masukan sudah ditanda-tangani oleh bupati/walikota, penetapan tarif ini akan menjadi Keputusan Gubernur untuk pemberlakuan tarif PDAM di tahun 2024.

"Hasilnya tergantung evaluasi kebijakan di kabupaten/kota dalam menentukan besarnya tarif, karena air minum ini kan termasuk kebutuhan vital masyarakat. Kita lihat saja evaluasinya seperti apa. Mudah-mudahan bisa mendekati penyesuaian tarif berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2022," singkat Foritha.

Berdasarkan hasil rapat hampir semua kabupaten/kota sesuai dengan keputusan berdasarkan Permendagri tersebut. Hanya saja untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mukomuko, masih ada pertimbangan justifikasi kemampuan pendapatan masyarakat dan hambatan-hambatan lainnya.

BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM Kepahiang Segera Dibayar

"Makanya penyesuaian tarifnya nanti tidak bisa langsung drastis. Tergantung rapat internal dengan bupati/walikota. Kita belum ada proyeksi kenaikannya berapa atau menurun atau seperti apa," tutup Foritha.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Bengkulu, Dadi Hartono, mengatakan untuk rancangan Pemda Kota untuk tarif PDAM 2024 mengikuti tarif ditahun 2023. Yakni, terendah Rp 5300/m³ dan tertinggi sekitar Rp 9000/m².

"Karena kan BUMD ini punya masing-masing kebijakan," ujarnya.

BACA JUGA:PDAM Tirta Seluma Berkah Bakal Difungsikan

Untuk tarif tertinggi tersebut Dadi mengatakan biasanya diperuntukan bagi bisnis. Sementara terendah untuk kegiatan sosial. Bahkan biasanya untuk masjid maupun tempat-tepat ibadah lainnya, digratiskan 24 jam.

"Jika dilihat dari tarif saat ini dan hasil yang dimodifikasi berdasarkan audit BPKP dan Permendagri, tarif seharusnya PDAM kota itu kan Rp 6300/m³ tetapi fakta dilapangan kota menerapkan tarif Rp 5300/m³. Secara otomatis interval itu kan ada selisih, itulah secara subsidinya. Jadi kita harap di 2024 tetap stabil," tutup Dadi.

Besaran Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum Se-provinsi Bengkulu Tahun 2023.

BACA JUGA:PDAM Tirta Manna Bekerja untuk Kepuasan Masyarakat



Ini Daftar Rincian Tarif PDAM

Kabupaten/Kota Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah
Kabupaten Mukomuko Rp 8.600,00/M³ Rp 5.800,00/M³
Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 7.501,00/M³ Rp 2.689,00/M³
Kabupaten Kepahiang Rp 8.860,00/M³ Rp 900,00/M3
Kabupaten Bengkulu Utara Rp 8.854,00/M² Rp 3.270,00/M
Kabupaten Lebong Rp 8.860,00/M³ Rp 3.528,00/M³
Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 8.953,00/M³ Rp 3.150,00/M
Kabupaten Seluma 0 0
Kabupaten Rejang Lebong Rp 8.952,00/M3 Rp 5.988,00/M
Kota Bengkulu Rp 9.690,00/M³ Rp 5.300,00/M³

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id