PT Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Cegah Korban Laka Lantas di Kantor Samsat Kota Bengkulu

PT Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Cegah Korban Laka Lantas di Kantor Samsat Kota Bengkulu

Jasa Raharja sosialisasi guna menekan angka kecelakaan-ist-

 

RADARBENGKULU - Tingginya kecelakaan lalu lintas di Kota Bengkulu dan Pelaksanaan Program Patuh Pajak di Kota Bengkulu. Mengatasi hal tersebut, pihak Jasa Raharja dan Samsat Kota Bengkulu bersama-sama mencari solusi untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas laka lantas di Kota Bengkulu dengan melakukan sosialisasi bersama. Bertempat di Kantor Bersama Samsat Kota Bengkulu Rabu (27/09/2023) Jasa Raharja di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bengkulu, PJJR Yanuar Wahyudin, Kepolisian Polda Bengkulu di wakili oleh Iptu Ade Lela Sunarwan S.Sos dan BPKD diwakili oleh Kasie Penetapan, Ikha Purnama Sari  SE malakukan giat sosialisasi di hadapan seluruh wajib pajak yang ada di Samsat Kota Bengkulu. Disela sela sosialisasi disampaikan juga program-program yang telah dilakukan di Samsat Kota Bengkulu kepada wajib pajak termasuk Operasi Patuh Pajak, E-Tilang

 

Jasa Raharja dalam hal ini di wakili oleh Penanggung Jawab (PJJR) Samsat Kota Bengkulu, Yanuar Wahyudin juga menjelaskan juga kegiatan Program Diskon Merchant yang telah dilaksanakan dan bekerja sama dengan Hotel Santika dan merupakan bentuk apresiasi kepada masyarkat yang taat pajak dan menghimbau masyarkat selalu  waspada dan berhati-hati saat berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain. Pada Kesempatan yang sama Iptu Ade Lela Sunarwan mengingatkan wajib pajak untuk selalu melengkapi surat-surat diantaranya SIM, STNK dan agar memastikan pajak kendaraannya sudah lunas dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar kendaraan mereka tidak di blokir akibat terkena tilang elektronik.

 

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan dijalan raya dan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri baik di darat, laut maupun udara hingga kereta api sesuai Undang-Undang No 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap turunnya tingkat kecelakaan di Kota Bengkulu. "Besar harapan kami agar masyarakat memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas", tutup Yanuar. (rilis/ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: