Mengenang Kronologi Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso dan Mirna Salihin
Kronologi kasus kopi sianida yang menjadikan jessica wongso tersangka-Ist-
RADAR BENGKULU - Kasus kopi sianida tahun 2016 lalu kembali viral, ini lantaran Netflix menayangkan film dokumentari yang diberi judul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Film itu menceritakan tentang terbunuhnya Mirna Salihin.
Pasca film itu bereder, publik menjadi ingin lebih dalam bagaimana kronologi kejadian ini. Berikut kami sampaikan kronologi dan kita mengenang kembali kejadian itu. Informasi ini diambil dari berbagai sumber yang ada di internet dan tayanngan Netflix dan kompas.com.
Kejadian bermula dari rencana reuni empat sahabat yang berteman sejak masih kuliah di Billy Blue College, Australia. Mereka membuat janji ketemu di Cafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat. Mereka yang janjian itu antara lain Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita dan Vera. Namun, ternyata Verra tidak bisa hadir dalam reuni tersebut. Sehingga hanya mereka bertiga saja yang bertemu.
Pada hari yang telah dijanjikan itu, ternyata Jessica Wongso telah tiba lebih dulu di Olivier Kefe sebelum pukul 16.00 wib seperti yang telah disepakati bertiga. Alasannya datang duluan karena menghindari kebijakan 3 in 1 (satu mobil minimal harus 3 orang).
Karena tiba lebih dulu, Jessica Wongso lantas memesan minuman berupa es Kopi Vietnam dan dua Cocktail. Beberapa menit kemudian, pesananpun tiba dan Mirna bersama Hani juga telah sampai di cafe dan langsung menghampiri Jessica yang telah duduk di meja 54.
Lantaran ada dua minuman yang berbeda diatas meja, maka disebutkan bahwa Es Kopi Vietnam itu untuk Mirna. Usai berbasa-basi, Mirna pun langsung meminum es kopi vietnam itu, tak asal Diapun langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Dari mulutnya langsung mengeluarkan buih. sebelum dinyatakan meninggal dunia, Mirna terlebih dahulu dibawa ke klinik Grand Indonesia dan dilarikan ke rumah sakit abdi waluyo. Namun dirinya meninggal didalam perjalanan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan tidak terima kematian tidak wajar yang dialami anaknya, maka memilih melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tanah Abang. Lalu pada 16 Januari, 2016 tim Puslabfor Polri menemukan ada zat sianida didalam kopi yang diminum Mirna. Racun itu terdeteksi sudah berada didalam lambung Mirna. Atas penemuan itu, polisi lantas meninkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Usai gelar perkara, dan hasil pemeriksaan mulai dari CCTV cafe, Hani keluarga dan pegawai kafe, akhirnya Polisi lantas menetapkan Jessica menjadi tersangka pada 29 Januari 2016.
Namun penetapa tersangka itu langsung direspon pihak pengacara Jessica dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, pengajuan praperadilan itu ditolak oleh Hakim. Setelah lima bulan kemudian, Jessica baru menjalani sidang pertama sebagai terdakwa tepatnya 15 Juni 2016. Tercatat ada 32 kali persidangan dan puluhan saksi telah dihadiri Jaksa
Penuntut Umum (JPU) guna membuktikan dakwaannya. Hingga, pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna, motifnya sakit hati karena dinasihati soal asmara.Jessica pun divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun vonis dari Pengadilan negeri itu langsung dijawab pihak jesicca dengan pengajuan banding dan kasasi ke MA. Namun dua upaya itu gagal, Hakim PT dan Hakim MA justru menguatkan putusan hakim PN.Masih belum merasa bersalah, pihak Jessicapun mengajukan upaya lagi ke MA yakni upaya peninjauan kembali (PK).
Namun hasilnya tetap sama, Jessica dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: