Tersangka RDTR Kembalikan Kerugian Negara
tersangka kasus korupsi RDTR mengembalikan kerugian negara-Ist-
RADAR BENGKULU - Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) terus berupaya agar kerugian Negara (KN) dalam kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) 2014 Bengkulu Tengah bisa dikembalikan seutuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr.Firman Halawa,SH,MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo,SH,MH menjelaskan, sebelumnya pihak auditor telah menetapkan angka KN dari kasus RDTR 2014 sebesar Rp 227 juta.
"Senin (2/10) kemarin ada satu lagi tersangka (tsk) RDTR 2014 yang mengembalikan uang KN Rp 15 juta ke Kejari Benteng yakni NRD selaku Direktur PT.BCL, uang dititipkannya ke kuasa hukumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Jumlahnya, Tersangka RDTR Bengkulu Tengah 2014 Kembalikan Kerugian Negara
Diterangkan, sebelumnya tersangka lainnya KMS juga telah mengembalikan KN atas kasus RDTR 2014 sebesar Rp 63,5. Jadi hingga kini total kerugian negara (KN) yang sudah dikembalikan sebesar Rp 78 juta.
"Auditor menetapkan KN Rp 227 juta, masih ada sebesar Rp 148,5 juta belum dikembalikan tersangka. Kami terus berupaya agar KN bisa dikembalikan seluruhnya karena akan menjadi pertimbangan saat sidang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu