Relawan Beta Gibran Bengkulu, Sambut Baik Keputusan MK

Relawan Beta Gibran Bengkulu, Sambut Baik Keputusan MK

Relawan Gibran Rakabumi melakukan deklarasi mendukung Anak Presiden Joko Widodo itu untuk dicalonkan sebagai Wakil Presiden Perabowo Subianto pada pemilu 2024 mendatang-windi/ist-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Relawan Beta Gibran menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Gugatan Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia Calon Peresiden ( Capres) dan Cawapres menjadi dibawah 40 tahun atau tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

 

Atas putusan tersebut Ketua Beta Gibran Bengkulu Andi Hartono menyampaikan semua pihak harus menerima dan menjalani ketetapan konstitusi itu.

"Kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan menyambut baik putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah mengambil keputusan secara bijaksana terkait permohonan judicial review syarat usia calon presiden dan wakil presiden, " ucapnya 

BACA JUGA:Ini Sosok Benny Haryono Dirut Bank Bengkulu yang Baru,Orang Asli Bengkulu dan Punya Saudara di Kebun Kenanga

Selanjutnya Dia menyatakan, Putusan tersebut telah mengakhiri polemik syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sehingga kita harapkan seluruh rakyat Indonesia juga bijaksana menerima dan menyikapi putusan tersebut.

 

Relawan Beta Gibran mengatakan putusan yang tidak merubah syarat usia tetapi menambahkan norma frase. pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. 

 

"Pada putusan Mahkamah Konstitusi pada pokok perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka kesempatan kepada generasi Milenial yang sedang menjadi kepala daerah untuk tampil sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024

BACA JUGA:Deklarasi Gibran Rakabuming Cawapres Dampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024

Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang konsisten dengan putusan MK sebelumnya terkait usia pensiun hakim dan syarat calon pimpinan KPK.

Putusan tersebut juga merupakan bukti kenegarawanan Hakim MK dalam mendengarkan asprasi rakyat Indonesia, khususnya generasi Milenial dan gen-Z yang menginginkan ada keterwakilan pada Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu