2 Orang Warga Diamankan Polsek Giri Mulya

  2 Orang Warga Diamankan Polsek Giri Mulya

2 Orang warga Diamankan Polsek Giri Mulya, Bengkulu Utara-Berlian-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pasar Tradisional Desa Tanjung Anom, Kecamatan Giri Mulya,  Bengkulu Utara  diamankan oleh Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara. 

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare, SH beserta Unit Reskrim Polsek Giri Mulya.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Apresiasi Kegiatan FGD Bersama UPP Saber Pungli Provinsi

 

Ia  mengamankan DH 34 Tahun, warga Kecamatan Padang Jaya dan PP (36) warga Kecamatan Air Besi. Keduanya diamankan pada hari Selasa dini hari (24/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain kedua pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 nit Mobil PICK UP warna hitam dengan No. Pol BD 9321 DF lengkap dengan suratnya. 

BACA JUGA:Wabup Arie Serahkan Bantuan Operasional untuk BKMT Bengkulu Utara Rp 125 Juta

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Giri Mulya IPTU Freddy Simaremare, SH menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Fivan Liofando (24) yang merupakan warga Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara.

"Kejadian ini diketahui terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Giri Mulya pada Jumat (20/10/2023). Atas laporan itulah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Ikrar Netralitas ASN untuk Pemilu 2024 Menggema di Halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara

 

Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu