Tertunduk Lesu, 5 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Mukomuko
Terduga Pengedar Narkoba tertunduk saat dihadirkan dalam press release Polres Mukomuko, Kamis , 9 November 2023-Seno-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan datang diakhir. Lima terduga pelaku pengedar narkoba hanya tertunduk lesu saat dihadirkan pada press release di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/11).
Masing-masing berinisial IB (43) warga Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, DD (40) warga Desa Beringin Jaya, Rupit Sumsel, RN (29) warga Talang Arah, AJ (38) warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan PL (21) warga Sari Bulan Kecamatan Air Dikit.
BACA JUGA:Taati Peraturan, Caleg PKS Mukomuko Tutupi Baliho dengan Plastik Hitam
Penangkapan dilakukan di 3 tempat dan waktu berbeda. Lima terduga pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengedaran narkoba. Kita jerat pasal 114 sub pasal 112 untuk sabu dan sub pasal 111 untuk ganja. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," papar Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Suprapto, SH., MH.
Kapolres menjelaskan, lima terduga pengedar narkoba ini merupakan jaringan pengedar lintas provinsi. Diduga, mereka memperoleh barang haram ini dari luar daerah Mukomuko.
"Pengakuan mereka dari luar daerah. Tentu ini akan kita dalami. Pastinya juga bekerjasama dengan kepolisian daerah lain. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Mukomuko dengan cara segera melapor jika ada yang mencurigakan mengenai peredaran barang haram ini," ujar AKBP. Nuswanto.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kontraktor Soal Aspal Jalan Inpres Tanah Rekah Mukomuko yang Sempat Diragukan
Diuraikannya, untuk tersangka IB, DD, dan RN ditangkap pada hari Minggu 17 September 2023 lalu di rumah IB di Desa Serami Baru, Malin Deman. Saat digerebek keduanya disinyalir sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu