Masa Ujicoba, Jembatan Desa Urai Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Dibawah 3 Ton

Masa Ujicoba, Jembatan Desa Urai Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Dibawah 3 Ton

Kapolsek Ketahun saat berada di Jembatan Desa Urai yang hanya boleh dilalui Kendaraan Dibawah 3 Ton Masa Uji Coba-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Unit Lantas Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H turun langsung ke lapangan melaksanakan patroli.

Kemudian, juga   pengecekan uji coba kelayakan jembatan Desa Urai, Kecamatan Ketahun yang merupakan jalan lintas Bengkulu-Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung Jumat sore (17/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA:Peringati HKN, Bupati Mian Launching UHT Bengkulu Utara

Dilapangan tampak pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan bahwa jembatan hanya dapat dilalui muatan tidak melebihi kapasitas 3 ton.

Ia mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan pemungutan liar, strong point di titik-titik yang memerlukan kehadiran petugas polri (keramaian), melakukan pantauan dan penertiban arus lalu lintas.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Peringatan Hari Pahlawan

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H mengatakan dari hasil patroli dan pengecekan uji coba kelayakan jembatan berjalan lancar.

Kehadiran petugas Polri memberikan efek deterence pada pelaku kejahatan, arus lalu lintas lancar, tidak terjadi kemacetan. 

BACA JUGA:Bupati Mian Berharap Bengkulu Utara jadi Barometer Pemilu di Provinsi Bengkulu

"Giat yang kita lakukan hari ini pemantauan uji coba kelayakan jembatan di jalan lintas Bengkulu-Mukomuko tepatnya di Desa Urai, Kecamatan Ketahun. Dari hasil patroli, di masa uji coba saat ini jembatan hanya bisa dilalui kendaraan mobil kecil/kapasitas dibawah 3 ton. Masa uji coba selama 2 minggu. Saat ini telah memasuki hari ketiga," ujar Kapolsek. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu