Penting, Kapolres Mukomuko Minta Masyarakat Segera Laporkan Lakalantas

Penting, Kapolres Mukomuko Minta Masyarakat Segera Laporkan Lakalantas

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKB. Rully Zuldh Fermana, S.IK memberikan pemaparan-Seno-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Kasat Lantas, AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menunda laporan ke Kepolisian jika mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas). 

Kata Rully, luasnya wilayah Kabupaten Mukomuko membuat Satlantas khususnya unit Laka kesulitan menjangkau seluruh peristiwa kecelakaan lalulintas di daerah ini. 

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Preteli Kinerja Pimpinan OPD

 

"Unit Laka kita cuma satu. Jadi, peran aktif warga sendiri untuk melapor peristiwa Lakalantas sangat dibutuhkan," paparnya. 

Dijelaskan Kasat, jika terjadi Lakalantas, pihaknya melapor melalui aplikasi berbasis online. Sehingga ada rentang waktu yang ditentukan oleh sistem. Jika peristiwa kejadian sudah lewat dari 3 kali 24 jam, maka pihak kepolisian tidak bisa lagi menginput data ke sistem. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Khawatirnya, jika korban Lakalantas membutuhkan surat keterangan dari kepolisian atau Laporan Kepolisian (LP) untuk berbagai keperluan, misalnya syarat santunan dari PT. Jasa Raharja, akan sulit didapat. 

"LP atau surat keterangan itu tidak bisa sembarangan kami terbitkan. Dari sistim kita ambil. Ada gak data peristiwa Laka di sistem. Kalau tidak ada, surat keterangan tidak bisa terbit. Satu sisi, LP atau surat keterangan ini dibutuhkan. Paling tidak syarat pengajuan santunan Jasa Raharja," paparnya. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Bentuk Tim Urai Macet

 

"Kalau baru mau lapor, sementara peristiwanya sudah lama terjadi, kami tidak bisa lagi menginput di sistem. Makanya, jangan takut dan jangan menunda untuk melapor ke kantor Kepolisian terdekat, kalau mengalami Lakalantas," imbuhnya. 

Kasat juga tidak bosan mengingatkan agar para pengendara taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Terlebih lagi menekankan agar mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara. Seperti helm bagi pesepeda motor, dan sabuk pengaman bagi mobil. 

BACA JUGA:Desa Wisata Pulau Baru Mukomuko Masuk 5 Besar Lomba Tingkat Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu