Warasman Diusulkan jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Sekwan DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Karena dianggap tidak patuh dan tidak loyal terhadap partai, akhirnya Imron Amin Yunus, Anggota DPRD Bengkulu Selatan diusulkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW) oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bengkulu Selatan.
Bahkan, usulan tersebut sudah masuk ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu
Sekwan DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana membenarkan jika SK usulan pemberhentian dan pengangkatan salah anggot DPRD Bengkulu Selatan sudah diterima,dan nantinya akan disampaikan kepihak Provinsi.
"Saat ini sudah ada registarasinya.Untuk itu kita tunggu saja waktu 14 hari akan segera ditindaklanjuti. Kemudian, kita ajukan ke Pemkab Bengkulu Selatan dan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu,"ujar Nico Sabtu (02/12).
Untuk diketahui, Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Yang mana pelantikan Melun ini juga melalui proses mekanisme PAW,yang mana sebelumnya menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia karena sakit.
BACA JUGA:Kebanggaan Daerah, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Sidak Pembangunan PTM Pasar Kutau
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Bengkulu Selatan, Mikran Jahidin mengatakan, Surat Keputusan Dewan (PKP) terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD.
"Bukan itu saja, kita juga sudah menyerahkan SK persetujuan dan penetapan Warasman yang akan menggantikan Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan disisa masa jabatan periode 2019-2024,"ujar Mikran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu