Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kesehatan dan Teknis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Bengkulu diumumkan 22 Desember 2023-Windi Junius-radarbengkulu.disway.id
RADAR BENGKULU – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap, memberikan pengumuman hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pengumuman ini berkaitan dengan dua formasi penting, yakni Kesehatan dan Teknis, yang hasilnya dijadwalkan akan diumumkan hari ini.
BACA JUGA:Jembatan Elevated DDTS Dijamin Kuat Menahan Beban Hingga 16 Ton, Tapi...
Menurut Gunawan, hasil seleksi untuk dua formasi tersebut sudah berhasil dikantongi. Namun, dia menegaskan bahwa jumlah peserta yang lulus masih belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) untuk Pemprov Bengkulu.
"Pengumuman resmi akan diumumkan paling lambat besok, dan kami harus menyampaikan bahwa hasilnya masih belum sesuai dengan kuota yang tersedia untuk Pemprov Bengkulu," ungkap Gunawan pada Rabu, 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, Pemprov Bengkulu Mutasi 99 Pejabat
Dalam penjelasannya, Gunawan menyebutkan bahwa untuk formasi Kesehatan, Pemprov Bengkulu seharusnya mendapatkan kuota 109 orang. Namun, setelah melalui ujian Computer Assisted Test (CAT), hanya 55 orang yang berhasil lolos. Sementara itu, dari kuota 9 orang untuk formasi Teknis, hanya 8 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
"Ini hasil yang InsyaAllah akan diumumkan besok, setelah mendapat tanda tangan persetujuan pimpinan. Dari 55 orang formasi kesehatan dan 8 orang dari formasi tenaga kesehatan tersebut, dapat kami pastikan mereka akan diumumkan sebagai PPPK yang lulus," tambahnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Diamankan Terjerat Narkoba, 1 Tahun BNN Bengkulu Ringkus 21 Tersangka
Namun, tidak terpenuhinya kuota yang tersedia disebabkan oleh beberapa faktor. Gunawan menjelaskan bahwa beberapa formasi tidak mendapatkan pelamar, ada juga formasi yang tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditentukan. Selain itu, ada juga kasus pengalihan formasi dengan kualifikasi yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: