DPRD Kaur Gelar Rapat Dengar Pendapat Antara PT DSJ dan PPSS, Ini Hasilnya

 DPRD Kaur Gelar Rapat Dengar Pendapat Antara PT DSJ dan PPSS, Ini Hasilnya

Komisi 1 DPRD Kaur bersama pihak PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) saat rapat dengar pendapat, Kamis 28 Desember 2023-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Ketua Komisi 1 DPRD Kaur, Deny Setiawan, SH serta diikuti anggota komisi 1 DPRD Kaur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT DSJ dan PPSS Kamis, 28 Desember 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaur itu dilakukan terkait dengan tuntunan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) terhadap PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Kamis 28 Desember 2023. 

BACA JUGA:Akan Diberi Penghargaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Data Seniman Kaur

 

Komisi 1 DPRD Kaur menjadi mediator terhadap PT DSJ maupun pihak PPSS untuk mendapatkan solusi tentang apa saja yang diminta oleh PPSS serta apa saja yang harus dilakukan pihak PT DSJ. 

“RDP dilaksanakan untuk mendapatkan solusi serta memecahkan persoalan antara PPSS dan PT DSJ. Dengan kegiatan yang ada, maka DPRD Kaur meminta pihak PT DSJ memberikan penjelasan tentang tuntutan PPSS. Begitu juga OPD terkait untuk memberikan penjelasan mulai dari HGU, Koperasi hingga kebun plasma,” kata  Ketua Komisi 1 DPRD.

BACA JUGA:Ditengahi Pemda Kaur, Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera Tidak Hadir Saat Rapat Mediasi

 

Dikatakan Deny,  tuntutan pihak PPSS mulai dari dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ, meminta keterbukaan publik, meminta penegak hukum mengusut pelanggaran hukum yang ada di PT DSJ serta meminta PT DSJ ditutup. Tentunya apa yang menjadi tuntutan PPSS akan didiskusikan, sehingga nantinya mendapatkan kepastian.

Terpisah, Manager PT DSJ Darmalis SP mengatakan, tentang HGU PT DSJ saat ini masih tahapan pengajuan dan telah dilakukan serah terima dokumen HGU ke Kanwil  BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak. 

BACA JUGA:Diikuti 306 Peserta, Sekda Kaur Buka Jambore Pramuka Penggalang Tingkat Kwartir

 

Sedangkan untuk IUP PT DSJ terbit pada tanggal 6 April 2010. Sesuai dengan Undang - Undang No 39 Tahun 2014 syarat untuk membangun kebun adalah mempunyai IUP atau HGU, karenanya PT DSJ tidak melanggar Undang - undang perkebunan. 

Sedangkan kerja sama dengan masyarakat, PT DSJ tidak pernah memberikan tanah kepada masyarakat dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan lahan hutan, melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu