Samakan Persepsi, Polres Kaur Gelar Rapat Kerja bersama OPD
Kepolisian Resort Kaur menggelar rapat kerja internal unit pemberantasan pungutan liar parkir di tempat wisata wilayah Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
"Pajak Parkir yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30% dari retribusi yang dipungut," sampai Porwanto.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu