Pemuda Desa Padang Lebar Seginim Tidur di Hotel Prodeo

Pemuda Desa Padang Lebar Seginim  Tidur di Hotel Prodeo

YM, pelaku pencuri satu unit mesin triser padi 7'5 Pk merk Shark warna merah-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pemuda berasal dari Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan berinisial YM (18) yang selama ini bisa tidur dikasur empuk di rumahnya terpaksa pindah tempat tidur di penjara. 

Hal itu karena dia ketahuan mencuri mesin treiser padi.  Saat ini YM diamankan oleh Team Unit Reskrim Polsek Seginim  bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tidak Tunggu Waktu Lagi, Bupati Bengkulu Selatan Langsung Layani Masyarakat yang Membutuhkan

 

YM ditangkap di rumahnya saat sedang dalam keadaan tertidur pulas,yang akhirnya mulai saat ini harus berpindah tempat tidur di hotel prodeo.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, YM diciduk oleh  Unit Reskrim  Polsek Seginim  pada Rabu, 17 Januari 2024 dinihari pukul 00.30 WIB  karena telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merek Shark warna merah.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan Datang Sendiri Menjalani Penahanan

 

"Berdasarkan informasi yang kita terima, YM melakukan aksinya pada Jumat (05/01) yang lalu sekira pukul 03.00 WIB di area persawahan Miski,di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah, " ujarnya Sarmadi diruangnnya Rabu, 17 Januari 2024.

YM telah berhasil  diamankan berikut dengan  barang buktinya satu Unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah.  Saat ini  sudah ditahan di Mako Polres Bengkulu Selatan. Ini sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh  korban langsung ke Polsek Seginim.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Bersama Komponen Masyarakat Gelar Aksi Penanaman Pohon

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. Atas laporan yang disampaikan oleh Edi Hernawan , (46 tahun), telah terjadi pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah miliknya di Area persawahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu