11 Adab Dalam Islam yang Harus Diajarkan Orang Tua Kepada Anaknya Sejak Dini
11 adab dalam islam yang dapat diajarkan kepada anak sejak usia dini-Ist-
5. Ikhtisar jam besuk
Adab dalam islami selanjutnya adalah anak harus memahami jam besuk dengan meminta izin sebanyak tiga kali, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nur: 58:
“Hai orang-orang yang beriman! Hendaknya hamba-hambamu (laki-laki dan perempuan) yang kamu punya, dan orang-orang yang belum dewasa (dewasa) di antara kamu, meminta izinmu sebanyak tiga kali (ada), yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (keluar) . ) Anda di siang hari dan setelah shalat Isya. (Inilah) tiga aura (waktu) untuk Anda. Tidak ada dosa bagimu atau bagi mereka kecuali ini (tiga kali); Mereka masuk dan keluar untuk melayani Anda, beberapa lebih dari yang lain. Beginilah cara Tuhan menjelaskan ayat-ayat ini kepada Anda. Dan Tuhan Maha Mengetahui dan Bijaksana. »
6. menjelaskan cara Istinja'
Sebagai orangtua yang baik mengenalkan cara istinja’ merupakan salah satu adab dalam islami yang perlu dilakukan untuk sang buah hati.
Nabi SAW bersabda: “Waspadalah terhadap dua hal yang terlaknat (oleh manusia). » Anda bertanya: "Apa arti dari dua alasan mengapa manusia dikutuk?" » Beliau menjawab: “Orang buang air besar di jalan yang biasa dilalui orang atau di tempat yang biasa orang berteduh.” Personil. Islam dan Abu Dawud.
7. Mengenalkan Mahramnya
Adab dalam islami berikut adalah orangtua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang batasan mahramnya.
“Tidak boleh (menikah) ibumu, anak perempuanmu, saudara laki-laki dari saudara perempuanmu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu – saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu dan saudara perempuan Anda, dari ibu Anda yang sedang menyusui, dari saudara perempuan Anda yang sedang menyusui, dari ibu dari istri Anda, dari anak perempuan dari istri Anda, Anda dalam berbicara Anda dengan wanita yang berhubungan seks dengan Anda, tetapi jika Anda tidak bersama istri Anda (dan Anda sudah bercerai), maka kamu tidak berbuat dosa (dengan mengawinkannya), (dan hal ini diharamkan bagimu) isteri anak tirimu (menantu laki-laki), dan (dilarang baginya) mengakui (dalam perkawinan) dua wanita sebagai saudara, kecuali yang terjadi dimasa lalu.Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: