Ini Hasil Temuan Dewan Pengawas BPJS Pusat Saat Sidak di RSUD HD Manna

Ini Hasil Temuan Dewan Pengawas BPJS Pusat Saat Sidak di RSUD HD Manna

Dewan Pengawas (Dewas) Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna,  Kamis, 1 Februari 2024.

Tujuannya  untuk memastikan kinerja BPJS Kesehatan khusus di Bengkuku Selatan.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Lakukan Foging di Daerah Rawan DBD

 

Hal ini juga dilakukan apakah  RSUD HD Manna sudah menyelenggarakan ataupun merealisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara baik atau justru malah sebaliknya. 

Sangat disayangkan, saat sidak Tim Dewan Pengawas menemukan beberapa masalah terkait  pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit pemerintah ini.

BACA JUGA:Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Berkolaborasi Tangani Anak Keterlambatan Perkembangan Umum

 

Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat, dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag, MMR mengatakan, sidak yang dilakukan ini untuk melihat secara langsung bagaimana penyelenggaraan program BPJS dan ingin melihat kolaborasi antara BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dengan fasilitas layanan kesehatan yang ada di daerah.

"Apalagi selama ini kita sudah memiliki skema perjanjian yang mana setiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien JKN. Kemudian, fasilitas kesehatan juga tidak diperbolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat," papar Ibnu di RSUD Damrah Manna Kamis, 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Resmikan Rumah Singgah yang Megah di Bengkulu Selatan

 

Bahkan, lanjutnya, tidak ada batasan terhadap pasien yang membutuhkan rawat inap. Artinya, fasilitas kesehatan tidak boleh beralasan dengan bentuk apapun untuk menolak rawat inap pasien. Ada lagi yang lebih penting, tidak boleh lagi adanya biaya yang tidak sesuai dengan mekanisme atau yang diperbolehkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu