Ada Tiga TPS di Seluma Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ada Tiga TPS di Seluma Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Pendistribusian balik logistik Pemilu di Kecamatan Seluma Selatan. Terakhir, dari Kelurahan Sido Mulyo-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Amburadulnya proses tahapan Pemilu di Kabupaten Seluma berdampak dengan adanya tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Seluma berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dari sejumlah fakta dan temuan di lapangan, informasi menyebutkan potensi PSU itu terjadi di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan, TPS 5 Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, dan TPS 1 Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras. 

BACA JUGA: Jelang Pemungutan Suara di Seluma, Dua Rumah Warga dan Satu Mobil Dilempar Batu

 

" Ada sekitar 250 DPT di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo. Saya sebagai salah satu DPT dan Caleg nomor 1 Hanura Dapil 1 merasa dirugikan jika benar-benar terjadi PSU. Dan jika memang demikian, ini menjadi preseden buruk kinerja penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Seluma," ujar K.M Sayedno, Caleh Nomor urut 1 Dapil 1 Partai Hanura, Jumat, 16 Februari 2024. 

Sebelumnya,  di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo, mencuat kasus adanya satu warga bernama Enung yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya lantaran terabaikan.

BACA JUGA:Warga Seluma Gagal Menyalurkan Hak Suaranya di Tempat Pemungutan Suara

 

Padahal menurut keterangan keluarga, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke petugas KPPS lantaran yang bersangkutan mengalami sakit, namun hingga jadwal pencoblosan selesai, yang bersangkutan tak juga didatangi petugas KPPS. 

Sementara di TPS 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, informasi menyebutkan  ditemukannya 3 Pemilih yang tidak memiliki KTP Seluma, namun mencoblos di TPS setempat.

BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu, Pejabat Eselon II Seluma Ditugaskan Pantau Pemilu

 

Kasus lain di TPS 1 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras, sempat terjadi ketegangan diantara para Panitia.  Ini setelah ditemukannya satu  data DPTB yang tidak terdaftar secara online di KPU Kabupaten Seluma. 

Warga tersebut diketahui  bernama  Wahilin Riswadi dengan tempat tinggal di Padang Depong, Ulu Musi Empat Lawang Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu