Mobil ditarik Leasing, Apakah Utangnya Masih Harus Dibayar? Berikut Penjelasannya!

Mobil ditarik Leasing, Apakah Utangnya Masih Harus Dibayar? Berikut Penjelasannya!

Mobil ditarik Leasing, Apakah Utangnya Masih Harus Dibayar? Berikut Penjelasannya!-Ist-

Mobil yang diambil alih kemudian dilelang untuk membayar sisanya.

Hutang Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup utang kredit debitur, maka utang debitur dianggap tidak lunas dan nasabah harus tetap memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Namun bila hasil lelang dapat menutupinya, maka dapat dianggap lunas dan debitur berhak meminta bukti resmi pelunasan utangnya.

Akibat tidak membayar tunggakan sewa dapat merugikan pelanggan.

Dampak negatifnya adalah riwayat kredit debitur akan mempersulit perolehan limit kredit di kemudian hari. 

Oleh karena itu, pelanggan yang mengalami penyitaan mobil sebaiknya segera menghubungi pihak rental mobil untuk mendapatkan solusi pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan pelanggan.

Untuk diketahui, penyitaan mobil tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Wali Amanat.

Perwalian adalah pengalihan kepemilikan suatu benda di bawah suatu perwalian dengan syarat benda tersebut berada di bawah penguasaan pemilik benda tersebut.

 

Jika pihak pertama sebagai wali, yaitu. Debitur melanggar akad, maka benda yang dijadikan jaminan perwalian itu dieksekusi oleh pihak kedua, yaitu. 

 

Kreditur, sebagai kreditur dalam hal demikian, objek yang digunakan sebagai jaminan perwalian adalah.

Keamanan jaminan kepercayaan adalah mobil.

Jika debitur tidak melakukan pelunasan, maka kreditur yaitu pihak persewaan berhak menyita mobil tersebut.

Jadi, mobil yang disewa debitur harus tetap memenuhi kewajiban kreditnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: