Kasus Nilai PDSS, Kepala SMA Negeri 5 dan Wakil Kurikulum Dinonaktifkan
Kabar terbaru dari kasus PDSS itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA sudah menonaktifkan Kepala Sekolah dan Wakil Kurikulum SMA N 5-windi-
RADAR BENGKULU - Dugaan kasus rekayasa nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di SMAN 5 Kota Bengkulu berbuntut panjang.
Kabar terbaru dari kasus PDSS itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA sudah menonaktifkan Kepala Sekolah dan Wakil Kurikulum SMA N 5.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, Gubernur Bengkulu telah menggelar rapat pada Selasa siang, 5 Maret 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes., para Asisten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta jajaran SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Salah Input Nilai Siswa di PDSS, Kinerja SMA N 5 Kota Bengkulu Dievaluasi
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, yang mewakili Gubernur Rohidin, menyampaikan hasil rapat tersebut yang menyimpulkan tiga keputusan penting.
Pertama, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan gerak cepat setelah berita mengenai dugaan rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu mencuat ke publik pada Jumat, 1 Maret 2024, Gubernur langsung memerintahkan Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan.
"Hingga saat ini, pihak Inspektorat masih bekerja melakukan pemeriksaan," ucap Khairil Anwar dalam konferensi persnya.
Dalam rangka mempercepat proses pemeriksaan, Gubernur Rohidin memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan Kepala Sekolah, Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kurikulum, Dedy, S.Pd.
Meskipun demikian, pihak terkait masih diberikan asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Segini Dana Banpol yang Bakal Diterima Golkar Mukomuko, Ternyata Ini Rumusnya
BACA JUGA:7 Asupan Nutrisi, Vitamin dan Gizi untuk Lansia Usia 65 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: