Tidak Terima Divonis Bersalah, 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Nyatakan Banding

Tidak Terima Divonis Bersalah, 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Nyatakan Banding

Tak terima dinyatakan maling, 3 petani tergugat PT. DDP nyatakan banding-Ist-

RADAR BENGKULU - Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko (18/3/2024).

Putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:

BACA JUGA:Ada 7 Menu Sahur yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ternyata Sering Kita Makan

BACA JUGA:Doa Supaya Diberi Kemudahan Ketika Dalam Situasi Sulit, Yuk amalkan!

1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.

2. para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.

3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.

BACA JUGA:Kenang-Kenangan Perjuangan Bekas Keresidenan Bengkulu Menjadi Provinsi Bengkulu, Ini Nama Tokoh yang Berjasa

Putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Atas putusan tersebut, Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat katanya" ujarnya.

Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: