40 IKM dan UMKM Dibantu Daftar Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

40 IKM dan UMKM Dibantu Daftar Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

Disperindag provinsin Bengkulu Fasilitasi 40 IKM untuk Mendaftar HKI, begini cara daftar HKI untuk IKM dan UMKM-windi-

RADAR BENGKULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi dan mendampingi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di wilayah Bengkulu untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual secara gratis kepada Dirjen Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengatakan, pendaftaran HKI merupakan salah satu potensi untuk kemajuan ekonomi, juga akan meningkatkan  pendapatan.

Karena, sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis.

Namun untuk pendaftaran memang memerlukan biaya yang membuat para IKM atau UMKM terkadang belum sempat melakukan pendaftaran.

Dan di tahun 2024 ini Disperindag memberikan kesempatan dan memfasilitasi pendaftaran HKI tersebut untuk 40 IKM di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

''Pendaftaran ini kan membutuhkan biaya. Dengan demikian kita selalu mendorong dan IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual ini dapat mendaftar,'' tuturnya.

Seluruh IKM di wilayah Bengkulu dapat mengajukan diri agar difasilitasi Disperindag untuk pendaftaran HKI atas produk-produknya.

Hanya saja, nantinya setiap IKM akan disaring kelayakannya dan 40 pelaku IKM akan diambil untuk difasilitasi.

 

''Nanti kita ada tim untuk menilai yang mana dulu yang harus kita filter, yang mana dulu yang layak kita fasilitasi untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang ada di kita. Baik itu seni, budaya, pariwisata ataupun kerajinan lainnya,'' sampai Foritha.

 

 

Disperindag telah memiliki data para IKM maupun UMKM yang ada di wilayah Bengkulu. Namun untuk menentukan 40 IKM yang layak untuk difasilitasi pendaftaran HKI harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim yang mengacu pada syarat dan kriteria pendaftaran HKI dari KemenkumHAM RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: