Usai Aksi Demo di Kantor Bupati Seluma, Kades Dusun Baru Diberhentikan Sementara
Warga sedang melakukan aksi demo di Kantor Bupati Seluma-Wawan-radarbengkulu
Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran THR untuk ASN
Pasca rapat, Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengatakan bahwa sebelum memberhentikan Kades Dusun Baru, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Namun saat ini prosesnya sudah selesai, kita menangguhkan karena saat ini Bupati Seluma sedang berhalangan hadir.
" Kami menyampaikan aspirasi agar pak Bupati segera menerbitkan SK pemberhentian kepala desa kami hari ini. Sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh pak bupati saat bertemu kami beberapa waktu lalu," sampainya.
Aksi warga baru meredam, saat rombongan perwakilan warga diterima oleh Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si beserta sejumlah pejabat eselon II dan III.
Dihadiri juga oleh Kabag Ops. Polres Seluma, AKP. Yudha Setiawan didampingi Kapolsek Talo, Iptu. Mohammad Haryanto.
Dari hasil rapat, didapat kesepakatan diterbitkanya berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.
" Sebelum dilakukan pemberhentian, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah dan tidak bisa dilakukan secara instan. Pemkab telah melakukan sejumlah kajian. Hanya saja saat ini Bupati sedang ada tugas dinas, sehingga belum sempat hadir. Oleh karena itu disepakati tanggal 1 April SK tersebut sudah ada," sampai Wakil Bupati.
Usai mendapati kesepakatan itu, aksi warga yang mendapat pengawalan ketat polisi dan Satpol PP berangsur membubarkan diri dengan tertib. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu