3 PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Terbukti Bersalah dan Melanggar Administratif
sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara-Windi-
Sebelumnya, tiga PPK tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, yakni PPK Argamakmur, PPK Air Padang, dan PPK Marga Sakti Seblat.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti tidak menutup rapat formulir D, perbedaan hasil print out dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan penggunaan blanko D yang tidak tersegel.
Sidang-sidang ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam proses Pemilu, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu.
Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya, yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D — Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
Ketiga sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: