Pelaku Usaha yang Tersebar di Kabupaten Kaur Didatangi Kementerian Agama

Pelaku Usaha yang Tersebar di Kabupaten Kaur  Didatangi Kementerian Agama

Kasi Bimas Kemenag Kaur foto bersama dengan para pelaku usaha kecil-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui Kasi Bimas Islam melakukan peninjauan pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kecamatan Kabupaten Kaur agar menggunakan wajib bersertifikat halal.

Kasi Bimas Islam, Wislansyah, M.A.P. beserta Stafnya didampingi Disperindagkop Kabupaten Kaur, MUI Kabupaten Kaur beserta penyuluh Agama melakukan Peninjauan percepatan pelaksanakan sertifikasi Wajib Halal Oktober 2024 yang dilaksanakan di bebera lokasi.

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri Kemungkinan Serentak, Ini Pesan Kepala Kemenag Kaur

 

Diantaranya di Desa Padang Petron, Desa Air Dingin dan beberapa Desa lainnya yang ada di Kecamatan Kaur Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah M.A.P mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Percepatan pelaksanaan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang diutamakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Ini Nama Lengkap Tiga Orang Kepala Kantor Urusan Agama dan Tata Usaha Kemenag Kaur yang Bergeser

   

"Tujuan pengawasan ini juga memastikan kegiatan pelaku usaha dalam proses pembuatan produk halal sesuai dengan ketentuan dan standar dalam sertifikat halal. Kemudian media informasi hasil evaluasi kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan," ujar Wislansyah kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Kamis, 6 April 2024. 

Wislansyah menambahkan, kewajiban bersertifikat halal 2024 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Disaksikan Bupati Kaur, Kepala Kantor Kemenag Kaur Pisah Sambut dengan Pejabat Baru

 

"Maka dari ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya  para pelaku usaha, baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk mendaftarkan produknya. Dikarenakan pada Oktober 2024 nanti semua sudah memiliki sertifikat halal," tegasnya. 

Dikatannya, produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 yakni Makanan dan Minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu