5 Hal yang Dilarang Pada Hari Raya Idul Fitri, Nomor 1 Paling Wajib

5 Hal yang Dilarang Pada Hari Raya Idul Fitri, Nomor 1 Paling Wajib

5 Hal yang Dilarang Pada Hari Raya Idul Fitri, Nomor 1 Paling Wajib-poto kompas.com-

Waktu haram untuk membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain:

BACA JUGA:Ini 6 Tempat Wisata di Jepang yang Bagus Dikunjungi Saat Liburan Idul Fitri Tahun 2024

BACA JUGA:5 Tempat Liburan Idul Fitri di Jombang, Ada Air Terjun Tretes Tertinggi

"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz yang mengutip pandangan Syekh M Nawawi.

Maka dari itu, bayarlah zakar fitrah sebelum hari raya Idul fitri. 

3. Berfoya-foya

Saat lebaran, umat Islam merayakannya dengan meriah. Ada pakaian, makanan dan dekorasi dalam merayakan idul fitri. Namun, perayaan Idul Fitri tidak boleh berlebihan apalagi jika mengarah ke foya-foya.  

Idul Fitri sebaiknya digunakan untuk mengucap syukur atas berkah Allah bahwa masih bisa dipertemukan dengan hari suci tersebut. Allah SWT berfirman,

"Tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Anam: 141).

4. Berpenampilan berlebihan

Selain berpenampilan seperti orang kafir, dilarang juga berpenampilan secara berlebihan. Allah SWT Berfirman:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raf: 31).

5. Meninggalkan shalat idul fitri tanpa alasan yang dibenarkan dalam agama islam 

Jika meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dalam IsIam, maka akan mendapatkan celaan atau teguran.

Namun, jika meninggalkannya dengan alasan yang dibenarkan, maka tidak akan mendapatkan celaan atau teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: