Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah
H. Henderi Kusmidi-Adam-radarbengkulu
Artinya : “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Ad Dzariyat: 56)
Jelas dan tegas, bahwa kita manusia harus sadar, bahwa tunduk dan merendahkan diri merupakan kewajiban makhluq kepada sang Khaliq Allah SWT. Jangan malu jika wajahmu tak seindah orang lain, tetapi malulah ketika wajahmu tak pernah sujud mencium sajadah lima waktu sehari semalam.
Kita harus menerima segala yang ditakdirkan Allah. Karena, kita dijadikan atas kehendak-Nya dan diberi rezeki sesuai dengan apa yang telah ia tentukan.
Tak seorang pun yang dapat memberikan manfaat atau mendatangkan mudharat karena kesemuanya adalah dengan kehendak Allah. Ayat ini menguatkan perintah untuk senantiasa mengingat Allah SWT dan memerintahkan kita agar beribadah kepada Allah.
Bentuk ibadah yang harus kita lakukan dalam rangka menyembah Allah bukan hanya dalam bentuk semisal salat, puasa, zakat, haji dan umrah, tetapi semua aktvitas. Baik yang niatkan karena Allah SWT untuk mewujudkan ketaatan kita kepada Allah SWT. Termasuk katagori ibadah yang bernilai pahala dihadapan Allah SWT.
Jamaah Jumat rahimakumullah
Perlu kita ketahui, bahwa bentuk dan jenis ibadah sejatinya terbagi menjadi berbagai macam pembagian. Ini tergantung dari aspek apa kita menilainya. Namun secara umum, ibadah dibagi menjadi dua kategori. Yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
Secara garis besar, ibadah mahdhah atau ibadah khusus adalah ibadah yang telah sudah ditetapkan oleh Allah, baik tata cara dan perincian-perinciannya.
Seperti sifat, waktu, tempat dan lain sebagainya. Ibadah ini didasarkan pada dalil perintah yang ada dalam Al-Quran maupun hadis. Pelaksanaannya juga harus berpola kepada apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan bersifat suprarasional atau di luar jangkauan akal.
Contoh ibadah mahdhah ini adalah seperti salat, zakat, puasa, dan haji. Selain ibadah mahdhah yang bersifat ritual dan berasaskan kepatuhan dan ketaatan, ada juga ibadah ibadah ghairu mahdhah yang tata cara dan perincian-perinciannya tidak ditetapkan dengan detail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu