Heboh, Beredar Postingan Gusnan Mulyadi Terkait Masa Jabatan Dirinya,Simak Yuk

Heboh, Beredar Postingan Gusnan Mulyadi Terkait Masa Jabatan Dirinya,Simak Yuk

Postingnan akun Gusnan Gundul-Fahmi-radarbengkulu

RADAR BENGKULU - Saat ini ramai sekali pembicaraan ditengah masyarakat soal Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, serta Bupati Bengkulu Selatan tidak bisa mencalonkan dirinya kembali  menjadi Gubernur ataupun Bupati untuk periode 2024 sampai 2029.

Terkait hal itu, Gusnan pun  membeberkan bukti - bukti yang kongkrit diakun Facebooknya Gusnan Gundul.

BACA JUGA:Ada Temuan BPK di Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan

 

Sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) terkait batasan periodesasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku pula bagi kepala daerah diseluruh Indonesia.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Ini Ya Jadwal Keberangkatan 136 Jemaah Calon Haji Bengkulu Selatan


Ilustrasi postingan-Fahmi-radarbengkulu

 

Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodesasi masa jabatan.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada)

BACA JUGA:Khusus di Kecamatan Manna, Inspektorat Bengkulu Selatan Lakukan Evaluasi Dana Desa 2023 dan 2024,Ada Apa Ya?

 

Kalau mau menafsir bebas menunggu PKPU untuk jabatan 2 Tahun setengah atau 2,5 Tahun alias 2 Tahun 6 bulan.Kepmendagri No. 131.17-661 Tahun 2019  Tentang Pemberhentian sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.Memutuskan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu