Pemilik 9 Sepeda Motor Matic Ini Wajib Kantongi kartu SIM-C 1

Pemilik 9 Sepeda Motor Matic Ini Wajib Kantongi kartu SIM-C 1

Pemilik 9 Sepeda Motor Matic Ini Wajib Kantongi kartu SIM-C 1-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Berdasarkan pergerakan sepeda motornya, sepeda motor matic berikut ini dibedakan dan wajib memiliki SIM C1.

Dilansir dari sumber detikOto.com, Kakorlantas Kompol Aan Suhanan mengatakan penggolongan kartu SIM ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM.

"Kita sudah ada kompetisinya, kualifikasinya ada skillnya, Satpas ini menguji cara mengemudikan kendaraan 250-500cc," ujarnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Mobil Nissan Serena C26 Bekas: Fitur Modern dan Mewah

“Sebagai bentuk penerapan ilmu, ada juga informasi, ada tes teori, ada pojok baca dan lain sebagainya,” tutupnya.

BACA JUGA:Masa Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemprov 7 Kali Meraih WTP, Benarkah Tidak Terjadi Fraud?

Peringkat SIM C, C1 dan C2 dibedakan berdasarkan kapasitas silinder.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM Nomor 5 Tahun 2021, klasifikasi Kartu SIM C menurut kapasitas sepeda motor adalah:.

SIM C, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik);

Kartu SIM-CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau sepeda motor setara dengan motor listrik;

Kartu SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau sepeda motor setara dengan motor listrik.

Artinya pemilik sepeda motor matic 250cc atau lebih harus mengupgrade kartu SIMnya dari kelas C ke CI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: