Ini 3 Kategori Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Berakhir 30 November 2024
Ini 3 Kategori Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Berakhir 30 November 2024 -Windi-
Dalam persiapan program ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 November 2024, memberikan waktu enam bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Haryadi menekankan pentingnya memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan.
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Program ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan umum milik masyarakat, tetapi juga kendaraan dinas milik pemerintah.
"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," jelas Haryadi.
Dengan adanya program pemutihan ini, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat dapat ikut serta dan memanfaatkannya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, yang secara tidak langsung berkontribusi pada pembangunan Bengkulu.
"Silahkan semua lapisan masyarakat ikut program ini."
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Dengan waktu yang cukup panjang, yakni enam bulan, pemerintah optimis program ini dapat berjalan sukses dan mencapai target yang diharapkan.
Program pemutihan ini juga menjadi bukti komitmen Pemprov Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: