Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD untuk Optimalkan PAD Retribusi Pasar
Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD untuk Optimalkan PAD Retribusi Pasar-Seno-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turut memengaruhi pungutan Retribusi pasar yang dijalankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).
Sebap itulah, Disperindagkop Kabupaten Mukomuko memandang perlu dilakukan sosialisasi terkait perubahan besaran pungutan retribusi pasar berdasarkan Perda PDRD yang baru disahkan awal Juni 2024 lalu.
Hal ini disampikan Kepala Disperindagkop Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP kepada radarbengkulu.disway.id.
BACA JUGA:Gubernur: Pejabat Pemprov Wajib Paham Aturan Hukum Tentang Pengelolaan Pemerintahan
BACA JUGA:Tantangan Besar Pemprov Bengkulu Membangun Kembali SMK Negeri 3 yang Terbakar
Dijelaskan Nurdiana, jika mengacu pada Perda PDRD, tren retribusi pasar bakal naik dari sebelumnya.
Contohnya saja, ungkapnya, untuk sewa los yang selama ini kisaran Rp 300 ribu per tahun, naik menjadi kisaran Rp 1 juta pertahun.
BACA JUGA:Kadis PUPR Mukomuko Menghadap Gubernur Minta Hibah Aset Jembatan, Ini Hasilnya
"Makanya, kami cepat melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa yang di wilayah desanya ada pasar objek retribusi. Sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten II Setdakab Mukomuko dan Staf Ahli Bupati, Dinas Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidul, dan Dinas Perhubungan," kata Nurdiana.
Disebutkan Nurdiana, di kabupaten Mukomuko terdapat 18 pasar rakyat yang menjadi objek retribusi pasar.
18 pasar tradisional yang menjadi objek retribusi itu sudah ada bangunan pemerintah seperti los pasar.
BACA JUGA:ASN dan Honorer di Pemprov Bengkulu Ketahuan Main Judi Online Bakal Disanksi, Ini Kata Gubernur
"Kalau jumlah pasar ada 37. Tapi yang baru menjadi objek retribusi baru 18 pasar," sampai Kadis Perindagkop Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: