Ini Dia Nama KUB dan Koperasi yang Boleh Mencari Benih Bening Lobster di Kaur
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur sedang melakukan tahapan verifikasi alat tangkap dan perahu yang digunakan nelayan untuk menangkap BBL di perairan laut di Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
BACA JUGA:Polres Kaur Segera Gelar Operasi Patuh Nala 2024
"Apabila terdapat penjualan yang dilakukan kelompok nelayan atau pengusaha bukan ke BLU Pusat, maka penjualan BBL akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi berupa denda kepada negara. Dimana uang denda tersebut akan masuk langsung ke rekening yang sudah disiapkan oleh negara dan uang denda tersebut akan masuk ke kas negara," tutur Sulaiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu