Ini Hasil Pertemuan Pemkab Bengkulu Utara Soal Konflik Warga dengan PT Agricinal
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian foto bersama saat mengadakan Rapat Pembahasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanabah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa-Berlian-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id -- Konflik masyarakat penyanggah dengan pihak perusahaan perkebunan PT Agricinal Sebelat hingga berujung penembakan oleh oknum Brimob pengamanan perusahaan beberapa hari lalu terhadap masyarakat hingga menimbulkan korban luka akhirnya direspon Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian mengadakan Rapat Pembahasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanabah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024 Polres Bengkulu Utara Dimulai
Rapat ini dihadiri BP DAS Provinsi Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Sekda Bengkulu Utara, dan pihak terkait lainnya itu, membahas kewenangan pengelolaan DAS Sanabah.
Bupati Ir. H. Mian dalam kesempatan ini mengatakan, rapat komprehensif yang digelar pihaknya hari ini dipastikan telah clear. Problem dan benturan antara masyarakat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ditegaskan Bupati tidak boleh terjadi lagi.
BACA JUGA:44 Orang Siswa Bengkulu Utara Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten, Ini Daftar Namanya
“Alhamdulilah, rapat hari ini clear. Kedepan masyarakat dan aparat saya tegaskan tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Bupati.
Bupati Mian menegaskan, pihak perusahaan PT Agricinal dalam bulan Juli 2024 ini diminta segera memperjelas batas HGU yang baru dengan membangun parit atau siring di seluruh HGU milik PT Agricinal. Hal itu guna menghindari konflik kembali terjadi. Selanjutnya, wilayah Sepadan Sungai menjadi hak prerogatif BP DAS dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perusahaan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di wilayah DAS tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Pasang 230 Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu, Terbanyak Bengkulu Utara
“Kita tegaskan untuk PT Agricinal agar segera dalam bulan ini membuat parit di batas HGU terbaru untuk memperjelas batas HGU perusahaan serta menghindari risiko konflik kembali terjadi. Pihak perusahaan juga dilarang untuk beraktivitas di wilayah DAS, termasuk memanen apapun alasannya, lantaran pengelolaan wilayah Sepadan Sungai menjadi hak BP DAS," tutur Bupati Mian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu