Terima Kasih, Kades Gunung Besar Bengkulu Utara Menang PTUN
Kades Gunung Besar, Bengkulu Utara foto bersama usai menang dalam sidang PTUN-Berlian-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id -- Kades Gunung Besar Adis Edi memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya berinisial JD atas pemberhentian sebagai perangkat desa yang dinilai cacat hukum.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Bengkulu dengan nomor perkara 5/G/2024/PTUN BKL itu akhirnya memasuki tahap akhir persidangan pada hari Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Utara Dirotasi
Hasilnya, setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, putusan tersebut disampaikan melalui elektronik.
Hal ini menguatkan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor : 03 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya tanggal 28 Maret 2024 atas nama Penggugat Jabatan Kasi Pelayanan Umum sebagai Objek Sengketa.
BACA JUGA:Polsek Enggano Sosialisasi Tentang Pencegahan Kenakalan Remaja di SMPN 17 Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Kepala Desa Gunung Besar Wawan Ersanovi, SH. dan Yuri Prasetyo Saputro, SH menyampaikan, pihaknya berterimakasih pada PTUN Bengkulu yang telah memutus perkara ini secara tepat dan adil.
"Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Atas putusan tersebut kami menerima dan menunggu hingga 14 hari kalender. Apakah ada upaya banding atau tidak," ungkap Wawan.
BACA JUGA:Ini Dia Nama Pemenang Lomba Pidato Bahasa Inggris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bengkulu Utara
Sementara itu, Kades Gunung Besar, Adis Edi mengucapkan terima kasih pada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut. Atas putusan tersebut, ia mengatakan agar roda kepemerintahan Desa Gunung Besar dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu