Kasus Pungutan Uang Pasien BPJS Mukomuko Terungkap Ada Kesalahan Prosedural yang Dilakukan Dokter

Kasus Pungutan Uang Pasien BPJS Mukomuko Terungkap Ada Kesalahan Prosedural yang Dilakukan Dokter

DPRD Pastikan Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pungutan Rp 3,5 Juta Kepada Pasien BPJS-Seno-

Sementara itu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes menerangkan, soal tindak lanjut konsekuensi, berhubung yang bersangkutan (dr. Surya Darma) adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) kewenangan manajemen baru sebatas memberikan sanksi bagi seorang ASN. 

Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain.

Diantaranya Dinas Kesehatan, termasuk juga organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN sudah kita berikan teguran," pungkas Syafriadi. 

BACA JUGA:Mumi Perempuan Menjerit Ditemukan Arkeolog di Deir El Bahari Dekat luxor

BACA JUGA:Komunikasi ke Rohidin, Rekom Nasdem Malah untuk Paslon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian, Nasib Rosjonsyah?

BACA JUGA: 960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: