Begini Cara PKS Mukomuko Menyikapi Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, Rapatkan Barisan dan Tunggu Komando
![Begini Cara PKS Mukomuko Menyikapi Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, Rapatkan Barisan dan Tunggu Komando](https://radarbengkulu.disway.id/upload/aeabee9450cf2d7294c79e56c91dd29e.jpg)
Menyikapi Putusan MK, PKS Mukomuko Rapatkan Barisan, Kader Diminta Tunggu Komando -Ist-
3. PKB, 11.870 + PKS, 4.369 = 16.239 suara
4. Nasdem, 10.932 + PKS, 4.369 = 14.766 suara
5. PAN, 10.063 + PKS, 4.369 = 14.432 suara
Tidak hanya itu, PKS bisa bergandengan tangan dengan Parpol peserta Pemilu non parlemen lainnya seperti Gelora yang memeroleh 794 suara, Partai Buruh 238 suara.
Gabungan Parpol non parlemen itu (5.401 suara) cukup berkoalisi dengan PDI-P (8.954 suara) sudah dapat mengusung 1 Paslon calon kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: