Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Gencar lakukan Costumer Relationship Management

Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Gencar lakukan Costumer Relationship Management

Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Gencar lakukan Costumer Relationship Management-Ist-

 

radarbengkuluonline.id- Jasa Raharja Bengkulu memberikan kemudahan kepada para pengusaha/pemilik angkutan  umum dalam melakukan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan cara melaksanakan pelayanan Costumer Relationship Management (CRM).

Pada kesempatan kali ini, CRM dilaksanakan di Biro Perjalanan (Travel Agency) Tanjung Indah yang berlokasi di Jl. MT Haryono, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu oleh Staf Operasional dan Humas Nopiliansyah pada hari Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:Paslon Walikota Bengkulu, Arioyono Gumay-Hariallyanto Resmi Mendaftar ke KPU Kota

BACA JUGA:Daftar ke KPU, Calon Gubernur Helmi-Mian Beberkan Permasalah Propinsi Bengkulu

Pelayanan CRM merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan pembayaran IWKBU bagi pengusaha/pemilik angkutan umum.

CRM ini juga untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik kepada pengusaha/pemilik angkutan umum serta memastikan armadanya masih terlindungi oleh Jasa Raharja melalui pembayaran Iuran Wajib, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas dapat langsung berkordinasi dengan cepat untuk proses santunannya.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Rekreasi di Wonogiri Dengan Keindahan Alam Mempesona dan Populer

Dapat diketahui bahwa pembayaran pemi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti Kereta Api, Pesawat Terbang, Bus sebagaimana yang diatur dalam UU No.33 Tahun 1964. 

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Potong Rambut di Sukabumi, Suasana Nyaman, Paketnya Lengkap Lagi

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK, melalui Staf Unit Operasional dan Humas menyampaikan menyampaikan “berharap CRM  kepada pengusaha/pemilik angkutan penumpang khususnya di wilayah Kota Bengkulu  berdampak positif terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para pengusaha/pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja melalui Aplikasi JRku. Melakukan himbauan kepada setiap penumpang agar memastikan menggunakan angkutan resmi yang dilindungi Jasa Raharja,”Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: