Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?

Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?

calon kepala daerah atau Cakada Incumbent harus patuhi aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni harus cuti kampanye-Ist-

Permohonan cuti ini perlu disampaikan tujuh hari kerja sebelum masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Proses pengajuan cuti ini tidak bisa dianggap sepele. Karena, penerbitan izin cuti kampanye membutuhkan waktu. Oleh karena itu, Ferry mengingatkan kepada semua petahana untuk segera mengurus permohonan izin cuti mereka agar tidak terlambat.

 

 

"Bagi bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penerbitan surat persetujuan cuti dilakukan oleh gubernur. Mengingat prosesnya membutuhkan waktu, kami mengimbau agar permohonan izin cuti diajukan sebelum masa kampanye dimulai." 

 

Ferry mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga merupakan petahana, dipastikan akan mengajukan cuti kampanye untuk periode 25 September hingga 23 November 2024.

Dengan demikian, selama hampir dua bulan, Rohidin akan meninggalkan tugas kepemerintahannya sementara waktu demi fokus pada kampanye.

"Pak Gubernur akan langsung menyampaikan permohonan izin cuti kampanyenya ke Kementerian Dalam Negeri," tutur Ferry singkat.

Dengan ketentuan ini, publik Bengkulu kini menantikan bagaimana para petahana, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, akan menjalani proses kampanye tanpa mengabaikan aturan cuti yang telah ditetapkan. 

Komitmen untuk menaati aturan ini diharapkan dapat menjamin fairness dalam Pilkada 2024, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh para calon petahana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: