2024, DPPKBP3A Mukomuko Lakukan Pendampingan 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

2024, DPPKBP3A Mukomuko Lakukan Pendampingan 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

2024, DPPKBP3A Mukomuko Lakukan Pendampingan 3 Anak Berhadapan dengan Hukum -Ist-

 

 

radarbengkuluonline.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen dalam mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun perundungan. 

Upaya ini termasuk pendampingan saat pemeriksaan serta penyediaan layanan psikologi untuk membantu proses pemulihan anak-anak tersebut.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Mukomuko, Panji Surya Ramadhan, melalui Kepala UPTD PPA, Afia Lola Andany, mengungkapkan bahwa pendampingan ini sangat penting. 

BACA JUGA:10 Makanan Paling Mahal di Dunia, Ada Semangka Sebiji Dijual Rp 94 Juta, Berani Beli?

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Oleh Oleh Dekat Gerbang Tol Singosari Ini Wajib Banget Dikunjungi, Harga Murah

"Kami memiliki psikolog yang memberikan konseling kepada anak-anak korban kekerasan. Kami akan terus melakukan ini demi kesejahteraan mereka," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Afia menambahkan bahwa terjadi penurunan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini dibandingkan tahun lalu. 

"Untuk periode yang sama, kasus kekerasan pada anak turun drastis. Tahun lalu, kami mencatat 31 kasus, sedangkan untuk tahun 2024 yang masih berjalan, hanya ada 3 kasus," jelasnya.

BACA JUGA:Ragam Pilihannya! Berikut Ini 8 Tempat Oleh Oleh Khas Bandung Yang Ada di Kota Kembang, Ada Kue Hingga Pakaian

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Khas Yogyakarta yang Terkenal Murah dan Bagus

Saat ini, DPPKBP3A telah memberikan pendampingan kepada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan antara Januari hingga Juli 2024. 

Dari ketiga kasus tersebut, satu kasus kekerasan seksual terjadi di bulan Januari, satu di bulan Juli, dan satu kasus bullying di bulan April yang masih dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: