Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Memastikan 98 PPPK Segera Dilantik

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Memastikan 98 PPPK Segera Dilantik

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Memastikan 98 PPPK Segera Dilantik-Windi-

 radarbengkuluonline.id  – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA memastikan bahwa pelantikan 98 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera dilakukan. 

Setelah sempat tertunda karena masalah teknis terkait Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur menyatakan bahwa hambatan tersebut kini telah teratasi.

BACA JUGA:Relawan Dani-Sukatno Bangga Timnas Indonesia Mampu Tahan Imbang Australia Dalam Pertandingan Sepak Bola

BACA JUGA:Group Band TIPE X dan Lala Widy Sukses Menghibur Masyarakat Bengkulu Selatan di Lapangan Affandi Pino Raya

"Dari laporan yang baru saya terima kemarin, Pertek sudah keluar. Kalau Pertek-nya sudah ada, kita akan langsung lantik," ungkap Gubernur Rohidin Mersyah. 

Sebanyak 98 calon PPPK Bengkulu telah menandatangani kontrak perjanjian kerja pada Rabu, 4 September 2024, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Selain itu, mereka juga membuka rekening untuk persiapan penggajian, sebagai salah satu langkah penting dalam kelengkapan administrasi kepegawaian.

BACA JUGA:Pengadaan Tenda dari Dana Desa Tahun 2024 Sudah Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Desa Linau

BACA JUGA:Beredar Kabar Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Upaya Penjegalan? Mengapa Demikian, Yuk Simak

Tahapan ini menandai langkah terakhir sebelum mereka resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Gubernur Rohidin memastikan, begitu semua persyaratan administrasi rampung, pelantikan segera dilaksanakan.

"Sepanjang Pertek-nya sudah dapat, dan dilaporkan ke saya sudah ada, hanya saya belum lihat langsung. Kalau sudah, kita segera SK-kan dan lantik," tegasnya.

Sebelumnya, proses pengangkatan PPPK sempat mengalami hambatan karena 93 formasi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau linieritas pelamar dengan posisi yang dilamar. 

Beberapa calon PPPK terpaksa ditunda karena status formasi mereka tidak cocok dengan bidang pendidikan yang mereka miliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: