Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan

 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan

Jelang pemilihan calon gubernur Bengkulu tahun 2024, berbagai persoalan mulai muncul di permukaan, mulai dari catut nama dan tanda tangan palsu-Windi-

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terus melanjutkan proses klarifikasi terhadap masyarakat yang diduga terlibat dalam penyampaian form keberatan tersebut. 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, dari total 42 orang yang memberikan pernyataan keberatan, baru sekitar delapan orang yang memenuhi panggilan KPU. Lima orang pertama datang lebih awal, sementara tiga warga Pematang Gubernur, termasuk Rizki, Wahyu, dan Ikbal, menyusul kemudian.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, mengatakan bahwa proses klarifikasi ini masih berlangsung. Ia menjelaskan, hingga kini baru lima orang yang telah menyelesaikan sesi klarifikasi, sementara tiga orang lainnya masih berada di dalam ruangan bersama tim KPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Ada lima orang yang sudah memberikan klarifikasi, sementara tiga orang lainnya baru saja menyusul. Total ada 42 orang yang memberikan pernyataan, dan semuanya akan dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan,” ungkap Rusman.

Rusman juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu menerima 42 form pernyataan keberatan tersebut pada 17 September 2024. Surat-surat tersebut diantarkan oleh seorang individu yang tidak disebutkan namanya, yang mewakili mereka yang menyatakan keberatan terhadap pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani.

"Iya, benar. Surat pernyataan tanggapan masyarakat itu diantarkan oleh seseorang pada 17 September kemarin. Kami langsung memprosesnya dan mulai melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi," beber Rusman.

Kasus pencatutan data ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait legalitas penyampaian form keberatan yang melibatkan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencatutan data, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Terutama terkait privasi dan pemalsuan dokumen.

Menurut pengamat hukum pemilu, kasus seperti ini harus diusut tuntas untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil. 

"Jika ada pencatutan data, apalagi yang berkaitan dengan dokumen resmi seperti form keberatan pencalonan, ini bisa masuk kategori pemalsuan. Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Aan Julianda, Penasihat Hukum Romer.

Kemudian, kata Aan Julianda, pihaknya sebagai tim penasihat hukum Romer, awalnya dihubungi oleh salah seorang korban dicatut identitasnya untuk minta pendampingan saat klarifikasi ke KPU.

"Awalnya kami dihubungi oleh salah seorang korban pak Rahmat dari Seluma untuk minta di dampingi karena kita tahu lah kan kalau keluarga kita dari Dusun itu tidak terlalu berani dengan urusan seperti ini, maka kami mendampingi," kata Aan.

Selanjutnya Aan Julianda menegaskan, bahwasanya jika masih ada masyarakat Bengkulu yang dicatut namanya dan diminta untuk pendampingan, pihaknya bersedia melakukan pendampingan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: