Formasi Kuota Seleksi CASN PPPK Belum Penuhi Jumlah Honorer di Pemprov Bengkulu

Formasi Kuota Seleksi CASN PPPK Belum Penuhi Jumlah Honorer di Pemprov Bengkulu

Seleksi CASN Belum Mencangkup Seluruh Tenaga Honorer PROVINSI BENGKULU, 4.813 Non-ASN Terdaftar, Ribuan Masih Menunggu-Windi-

Tidak hanya itu, Gunawan menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 1.600 tenaga honorer lainnya yang belum terdaftar di database BKN.

Keberadaan tenaga honorer ini semakin menunjukkan besarnya jumlah honorer yang perlu segera diakomodasi.

Namun, dengan kuota formasi yang terbatas, tantangan tersebut semakin sulit untuk diselesaikan dalam waktu singkat.

"Sementara formasi yang kita dapatkan itu hanya sekitar 600 kuota, sedangkan tenaga honorer kita ada sekitar 6 ribuan. Dengan kondisi ini, jelas kita masih mengalami kekurangan formasi," tambahnya.

BKD Bengkulu berharap agar pemerintah pusat segera memberikan solusi atas masalah ini.

Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, di mana para tenaga honorer yang belum terakomodasi diharapkan bisa diangkat dalam skema PPPK dengan durasi kontrak tertentu.

Gunawan menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat.

Namun, hingga saat ini BKD belum menerima petunjuk teknis resmi mengenai pelaksanaan rencana tersebut.

Ia berharap agar petunjuk teknis segera diterbitkan sebelum akhir tahun ini sehingga pengangkatan tenaga honorer bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

 

"Jadi kita tunggu saja, karena petunjuk teknis untuk pengangkatan ini belum kita terima. Mudah-mudahan menjelang akhir tahun ini, pemerintah pusat bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang ada," ujar Gunawan.

Persoalan tenaga honorer yang belum terakomodasi ini telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Bengkulu.

Pemerintah daerah dan BKD berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan antara jumlah tenaga honorer dengan kuota pengangkatan ASN.

Dalam jangka panjang, diharapkan pula ada peraturan yang bisa memberikan solusi permanen bagi tenaga honorer, baik melalui skema PPPK paruh waktu maupun skema lain yang adil dan berpihak pada kesejahteraan mereka.

Menurut Gunawan, penting bagi pemerintah untuk memberikan kejelasan status kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: