Ini Upaya DP3APPKB Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO di Provinsi Bengkulu
upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO-Naura-
"Tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius di Bengkulu. Tahun ini saja, kami telah menangani 26 kasus, yang mencakup kekerasan terhadap perempuan, anak, serta TPPO." katanya.
Eri Yulian juga menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu langkah penting agar kita dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk menekan angka kekerasan ini.
"Salah satu faktor penyebab utama adalah pengaruh media sosial, dan kita harus bersama-sama mengambil langkah preventif," tegas Eri Yulian.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Ni’ma Yulianhartati, SKM, Ms, dalam paparannya menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan yang merampas harkat dan martabat manusia melalui eksploitasi ekonomi.
TPPO tidak hanya mencakup jual beli manusia, tetapi juga mencakup perekrutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau pemalsuan.
Korban TPPO umumnya perempuan dan anak-anak, yang sering kali mengalami dampak serius berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, hingga trauma mental berat.
Menurut Ni’ma, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan peran penting mereka dalam upaya pencegahan. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membangun mekanisme pencegahan yang efektif di tingkat daerah.
Paparan dari Narasumber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: