Isu RSMY Bengkulu Berhutang 90 Miliar Rupiah Dibantah, Data Helmi Didebat Salah

Isu RSMY Bengkulu Berhutang 90 Miliar Rupiah Dibantah, Data Helmi Didebat Salah

Isu Utang RSMY dalam Debat Pilgub Bengkulu Mencapai Rp 90 Miliar-Poto ilustrasi-

 

radarbengkuluonline.id  - Debat kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu perdana pada beberapa waktu lalu, memunculkan isu kontroversial terkait utang Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) yang disebut mencapai Rp 90 miliar.

Isu rsmy bengkulu berhutang 90 miliar rupiah dilontarkan oleh Pasangan Calon Helmi Hasan - Mi'an dalam debat Pilgub Bengkulu 2024.

Pernyataan tersebut sontak memicu respons serius dari pihak manajemen RSMY, yang kemudian merasa perlu mengklarifikasi di hadapan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Usai Bertemu Sekda Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPRD Bisa Mengerti Tentang Penetapan Direktur RSMY Bengkulu

BACA JUGA:Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani Unggul

Menurut mereka, angka utang tersebut tidak akurat dan telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Direktur RSMY Bengkulu, dr. Ari Mukti Wibowo, secara tegas membantah informasi tentang utang rsmy bengkulu yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Sisa utang kami hingga 31 Oktober 2024 sebenarnya hanya sekitar Rp 9 miliar,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 7 November 2024.

Ari Mukti Wibowo memaparkan, utang sebesar Rp 9 miliar tersebut bukanlah utang permanen yang statis, melainkan utang bergulir.

Artinya, utang ini timbul dari sirkulasi pembelian obat, jasa, serta alat kesehatan yang sifatnya rutin dan selalu diperbaharui.

“Ini adalah utang yang bergulir, bukan yang menetap. Setiap hari, ada pembayaran dan pembelian untuk keperluan operasional rumah sakit,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa jika seluruh sirkulasi utang dihitung, termasuk aset obat yang telah dipesan namun belum dibayar, totalnya bisa mencapai Rp 20 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 11 miliar adalah stok obat yang sudah dipesan tetapi belum dibayarkan, dan nantinya akan diproses melalui klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah pelayanan selesai diberikan kepada pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: